Korupsi BTS, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara.

Edward divonis atas kasus korupsi terkait pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Edward juga didenda Rp125 juta atau subsider enam bulan kurungan, Kamis (4/7/24).

Selain itu Ia juga diminta harus membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dibayar sesuai batas waktu yang ditentukan, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa hingga mencukupi jumlah uang pengganti tersebut.

Selain itu, Edward dapat dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Edward dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp125 juta.

Hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa Edward telah menikmati hasil dari korupsi tersebut, tidak menyesali perbuatannya, serta tindakannya dinilai merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, beberapa faktor yang meringankan vonis terhadap Edward adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, tidak pernah sebelumnya dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.(Red/idntimes)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *