Bengkulu Lahan perumahan korpri merupakan aset Pemda Kota yang secara ilegal diperjualbelikan oleh oknum-oknum sehingga warga yang menempati perumahan tersebut terkena dampak masalah.
Para oknum-oknum yang terlibat menjualbelikan aset Pemda Kota tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum.
Terkait hal itu, warga Perumahan Korpri kembali mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu untuk hearing bersama pihak bank BTN pada Rabu (9/3/22).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang memimpin hearing tersebut mengatakan, pihaknya hanya membantu menyampaikan kondisi warga perumahan korpri kepada pihak perbankan.
Kata Teuku, dalam ketidakpastian saat ini, warga meminta penundaan pembayaran kredit rumah, setidaknya sampai proses hukum ini selesai dan mendapat kepastian terkait lahan tersebut.
“Mau tidak mau pihak perbankan harus menyetujui penundaan pembayaran. Bila pihak bank nagih, warga tidak bayar kan ini buruk juga bagi pihak bank. Karena warga masih ragu kepastian lahan mereka ini, jelas Teuku.
Ia menambahkan penundaan pembayaran kredit rumah ini harus tanpa bunga. Jangan sampai setelah dilakukan penundaan pembayaran warga harus dibebankan dengan bunga yang diakumulasi dari awal penundaan bayar.
Sementara itu, Andi selaku bagian kredit Bank BTN mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada atasannya terkait permohonan warga tersebut.
“Kami juga akan mengkaji seperti apa mekanisme penundaan pembayaran serta peniadaan bunga selama penundaan kredit tersebut,†tandas Andi.(Adv)