Satujuang– Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim resmi melantik Lisi Sri Sumiarsih sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
“Penunjukan Lisi Sri Sumiarsih sebagai pengganti mengisi kekosongan yang terjadi setelah meninggalnya anggota sebelumnya, Said Novandi,” ujar Syahrul, Jumat (24/11/23).
Proses ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 112 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa anggota yang berhenti antar waktu harus digantikan oleh calon anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak.
Pengangkatan Lisi sebagai PAW didasarkan pada usulan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar, partai yang juga dipimpin oleh Ketua DPRD Syahrul Alim.
“Keputusan ini diperkuat dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar tanggal 26 Oktober 2023, yang menetapkan penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Blitar dari PDI Perjuangan atas nama Said Novandi,” terangnya.
Pimpinan DPRD menerima keputusan resmi dari Gubernur Jatim pada 15 November 2023, yang mengesahkan peresmian pengangkatan Lisi Sri Sumiarsih sebagai anggota DPRD.
“Penggantian ini sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kota Blitar dan merupakan langkah yang transparan dan sah sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Syahrul. (ADV/Nt/Herlina)