Rejang Lebong – Kembali terjadi tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kali ini terjadi pada Jumat (3/6/22) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Amelina Efriyanti (32) meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit DKT Kota Lubuklinggau.

Diduga korban menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Komar (33) di rumahnya di Desa Kampung Jeruk.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Bertha Anggreini Ginting.

Kronologis kejadian bermula saat tetangga korban, Robain, mendengar teriakan dari rumah korban.

“Kemudian Robain mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak dilantai,” ungkap Bertha.

Sedangkan terduga pelaku yang tidak lain suami korban berada didekat korban sambil menangis.

Setelah itu Robain meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Rumah Sakit DKT di Kota Lubuklinggau.

“Tapi setibanya korban di Rumah Sakit DKT Lubuklinggau diketahui korban sudah tidak bernyawa serta ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban, yakni memar bekas jeratan di leher,” ujar Bertha.

Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Satu untai kabel listrik yang diduga alat menjerat korban, satu unit palu dan satu lembar pakaian korban.

Sementara terduga pelaku pasca kejadian langsung melarikan diri.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pengejaran, sehingga sejauh ini kita belum mengetahui apa penyebab dari KDRT ini,” pungkasnya.

Korban sendiri sudah dimakamkan oleh pihak keluarganya. (Bengkulutoday/yon)