Satujuang- Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang.
Hal ini dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang melibatkan terpidana Heru Hidayat, Jumat (29/3/24).
Sita eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).
Saham sebanyak itu merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asabri atas nama Heru Hidayat.
Setelah sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang dengan koordinasi bersama instansi terkait di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, saham dan ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.643.400.946.226,00 dalam perkara PT Asabri (Persero) yang melibatkan Heru Hidayat.
Selain itu, pada tanggal sebelumnya, Kejaksaan juga melakukan eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat di Desa Tanjong Tinggi, Kabupaten Belitug.
Yang juga dilakukan untuk membantu pemulihan ekonomi negara serta membiayai program-program sosial yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah-langkah tersebut dijalankan berdasarkan perintah pengadilan dan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(NT/antara)