Satujuang- Ahli hukum TPPU, Yenti Garnasih, menyatakan kecurigaannya terhadap pihak yang melindungi tersangka korupsi timah yang terungkap oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, praktik penambangan liar yang terjadi sejak 2015 hingga 2022 tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak lain yang kuat.
“Kurangnya pengawasan negara terhadap praktik ilegal. Dicurigai ada kongkalikong antara penambang liar dan pihak yang seharusnya mengawasi,” ujar Yenti, Jumat (29/3/24).
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan negara dan mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan cangkang yang terlibat dalam kejahatan ini.
Kasus melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menunjukkan bahwa selama tahun 2018-2019, Harvey dan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, secara bersama-sama mencari keuntungan dari kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Mereka sepakat untuk menutupi kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan processing peleburan timah dan menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mendukung rencana mereka.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk MRPT dan seorang Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, serta sejumlah pihak swasta lainnya, termasuk Helena Lim selaku Manager PT QSE.(NT/kompas)