Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah Mega Mall Bengkulu

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan berinisial BS (64), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa (24/6) di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa BS merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melawan hukum dan merugikan keuangan negara melalui korupsi tanah Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya kini berdiri Mega Mall.

“Saat ini BS dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” jelas Harli Siregar, Rabu (25/6/25).

Harli menambahkan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menindak tegas buronan lainnya agar proses eksekusi hukum dapat berjalan lancar.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada lagi tempat aman bagi para pelaku yang melarikan diri. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. demi rakyat khusus nya bengkulu.buat si Plaku tla merugikan masyarakat slama ini.si Plaku harus menerima ganjaran yg stimpal.

  2. Semoga didalam Pemerintahan Pak Prabowo semua para Koruptor disapu bersih melalui Kejagung RI…Dan beri hukuman berat dan aset Koruptor diambil oleh Negara sesuai dengan uang yg mereka korupsi kan…agar Negara Republik Indonesia ini bersih dari korupsi…Amin..

  3. Bagus, semoga bisa buat pelajaran bagi semuanya semoga untuk kedepanya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.terima kasih atas informasi dan penjelasanya semoga bermanfaat.dan selamat buat semuanya semoga berbahagia sehat slalu sukses dan berhasil

      1. Bagusnya semua yg terlibat dan. Pembiaran korupsi itu wajib bertanggung jawab.tanpa kecuali.