Satujuang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum di Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp479.175.079.148 pada Kamis (8/5/25).
Kapuspenhum, Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, Penyitaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi di bisnis kelapa sawit PT Duta Palma Group atas nama korporasi PT Darmex Plantations, yang kini berstatus barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat.
Kronologi Penanganan Kasus
Penyidik menerima laporan bahwa 2 anak usaha PT Darmex Plantations—PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)—berencana mentransfer dana diduga hasil pidana ke Hong Kong melalui saluran perbankan internasional.
Pemblokiran Rekening
Atas dasar itu, rekening kedua perusahaan diblokir guna mencegah aliran dana keluar negeri.
Permohonan Penyitaan
Jaksa mengajukan penyitaan karena 99,9% saham DMP dan TKP dimiliki PT Darmex Plantations (0,1% sisanya dimiliki PT Palma Lestari).
Penetapan Pengadilan
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No. 43/Pid.Sus‑TPK/2025/PN.Jkt.Pst (29 April 2025), majelis hakim mengesahkan penyitaan Rp479.175.079.148, terdiri atas:
1. Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa
2. Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa
Perkembangan Persidangan
Perkara PT Darmex Plantations beserta 6 korporasi lain, yaitu: (PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.
“Saat ini, dakwaan mengacu pada Pasal 3, 4, atau 5 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP tentang pencucian uang,” ujar Harli. (AHK)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.