Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memanggil 9 orang saksi untuk dimintai keterangan pada Senin (19/5/25).
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, proses pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
9 saksi yang diperiksa berinisial sebagai berikut:
1. TA, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) pada tahun 2020–2024.
2. WB, Senior Manager Crude & Product Logistics Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
3. DS, Direktur Oiltanking Merak sejak 2013.
4. DEHL, Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
5. HW, Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2020–2021.
6. YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2023.
7. SP, Assistant Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. KS, Manager SPRM-ISC pada periode November 2019–Oktober 2020.
9. TB, Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (PIS).
“Kesembilan saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF beserta rekan-rekannya,” jelas Harli Siregar.
Pemeriksaan dilaksanakan sebagai langkah penegasan fakta dan data, guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. (AHK)











