Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (21/4/25).
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa 12 orang saksi untuk menguatkan bukti serta melengkapi dokumen berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini menyasar individu kunci terkait aktivitas tersangka WG dan rekan-rekannya.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap alur transaksi dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap atau gratifikasi yang diduga melibatkan penanganan kasus di PN Jakarta Pusat,” ujar Harli dalam keterangan resmi.
Daftar saksi yang diperiksa meliputi:
1. ED selaku Driver Tersangka DJU.
2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
4. SN selaku Kameraman JAK TV.
5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
6. IWN selaku Kameraman JAK TV.
7. RYN selaku Kameraman JAK TV.
8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.
9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
10. FS selaku Staf AALF.
11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
12. VA selaku Staf AALF.
Harli Siregar menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung memberantas praktik korupsi di sektor peradilan. Hasil pemeriksaan akan menjadi landasan untuk menentukan tuntutan hukum lebih lanjut.
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.