Kasus Pembakaran Mobil Polisi: DPC Grib Jaya Depok Bekukan Ranting Harjamukti 

Editor: Andreas

Satujuang, Depok – DPC Grib Jaya Depok resmi menyatakan sikap tegas pasca oknum ormas tersebut terlibat dalam kasus penyerangan dan pembakaran mobil dinas Polres Metro Depok pada Jumat (18/4/25).

Tersangka berinisial TS, yang menjabat sebagai Ketua Ranting Harjamukti, ditangkap aparat setelah sebelumnya terjadi upaya perlawanan massa di Jalan Dahalan Cimanggis, Depok.

Sekretaris DPC Grib Jaya Kota Depok, Mardi, menegaskan bahwa TS telah melanggar AD/ART organisasi.

“Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Tindakan pembakaran kendaraan operasional negara adalah pelanggaran serius dan merusak citra organisasi,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (21/4),

Mardi mengungkapkan, DPC akan membekukan Ranting Harjamukti melalui instruksi ke PAC (Pengurus Anak Cabang) setempat.

Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Ketua DPC Azaji Azis, Selain itu organisasi berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PAC di Depok dalam 2 minggu ke depan, termasuk program edukasi untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.

Bidang Advokasi Hukum Grib Jaya Depok, yang diwakili Andi Tatang Supriyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum Polri.

“Kami tidak akan membela oknum yang jelas-jelas merusak aset negara. Grib berkomitmen menjaga kondusivitas Depok,” tegas Tatang.

Pihak organisasi juga mengakui adanya kelemahan dalam proses rekrutmen selama masa transisi kepengurusan.

Mardi menambahkan, ke depan Grib Jaya akan memperketat seleksi anggota di semua tingkatan untuk mencegah pengulangan insiden serupa.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *