Kota Bengkulu, Satujuang.com – Status hukum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, yang menjadi tersangka kasus tabrak lari hingga menewaskan seorang pegawai bank di kawasan Pantai Panjang, menuai sorotan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini ia hanya “diamankan” di Unit Laka Polresta Bengkulu tanpa penetapan status tahanan.
Praktisi hukum Nasarudin SH MH C.Me menilai keputusan tersebut janggal.
Menurutnya, tindak pidana tabrak lari dengan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, secara hukum sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, belum lagi jika dikenakan pasal berlapis,” tegas Nasarudin, Kamis (11/9/25).
Apalagi, kata Nasar, tersangka adalah pejabat publik, ada potensi penyalahgunaan jabatan yang bisa menghambat jalannya proses hukum.
“Demi keadilan, polisi seharusnya segera menetapkan penahanan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penahanan juga penting agar mekanisme kepegawaian berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara sejak hari pertama penahanan, dengan hak gaji hanya 50 persen.
“Kalau tidak ditahan, Pemkot bisa berkelit untuk tidak memberhentikan sementara. Padahal roda pemerintahan di DKP harus tetap berjalan dengan penunjukan Plt. Penahanan justru membuka jalan agar aturan ASN ditegakkan,” ujarnya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Bengkulu disebut belum mengeluarkan SK pemberhentian sementara.
Bahkan, sumber internal menyebut Tarzan Naidi masih tercatat aktif melalui absensi daring meski sudah diamankan pihak kepolisian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Bengkulu.
Publik mendesak Polresta Bengkulu untuk segera menahan tersangka demi kepastian hukum, keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah. (Red)











