Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas: 3 Terdakwa di Vonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 3 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) Basarnas tahun 2014 dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/3/25).

Hakim Ketua, Teguh Santoso menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20,4 miliar.

Terdakwa Anjar Sulistiyono, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Basarnas, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke, menerima vonis 5 tahun penjara disertai denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar.

Kasus ini juga melibatkan pihak swasta, Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, yang mendapat hukuman paling berat, dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Terdakwa Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Sementara itu, William Widarta masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum KPK pun menyatakan masih memikirkan respons terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *