Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan 2 tersangka kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda setempat, Senin (9/12/24).
Kedua pejabat yang menyandang status tersangka yakni RS, Kepala Dinas (Kadis), serta S, mantan Kadis. Setelah melakukan penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Karimun selama 21 hari kedepan.
“Tim penyidik menyimpulkan, bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya,” jelas Kajari Karimun Priyambudi.
Status RA dan S menjadi tersangka, setelah Kejari Karimun menerima hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit Kejari Kepri, didapati kerugian negara mencapai Rp769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” ungkap Priyambudi. (RKM)