Judi Sabung Ayam, 7 Orang Diringkus Polisi

Editor: Tim Redaksi

Mukomuko – 7 orang yang terlibat dalam aktivitas Judi Sabung Ayam berhasil diamankan Polres Mukomuko bersama Polsek Teramang Jaya.

“Judi Sabung Ayam itu dilakukan di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya pada Jumat (4/8),” ujar Kapolsek Teramang Jaya Iptu Joni Alzufri, Jumat (11/8/23).

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat, kepolisian akhirnya melakukan langkah tegas dengan mendatangi lokasi dan menemukan bukti kegiatan perjudian Sabung Ayam.

Dari penindakan ini, berhasil ditangkap 7 orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam. Mereka adalah DA (33) dari Desa Pasar Bantal dan DF (33) dari Desa Pernyah, yang bertindak sebagai panitia sabung ayam.

“Selain itu, terlibat pula HR (33) dari Desa Baru Ejung, S (54) dari Desa Bumi Mulya, AZ (27) dari Desa Penarik, IZ (71) dari Desa Bandar Jaya, dan MRS (23) dari SP 2 Air Manjunto, yang merupakan peserta judi sabung ayam,” imbuh Kapolsek.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 10 ekor ayam aduan, alat penerangan dan genset, gelanggang tempat sabung ayam, serta kendaraan para peserta.

Saat ini, ketujuh individu tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Polres Mukomuko.

“Kami telah membawa ketujuh pelaku ke Polres Mukomuko untuk proses penyelidikan yang lebih mendalam,” pungkas Kapolsek.(NT/Zul)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *