Satujuang, Medan– Terpidana kasus korupsi proyek jalan Kota Sibolga, Jonggi M Manurung, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI atas putusan kasasi Nomor 3623 K/Pid.Sus/2024.
Lewat tim kuasa hukum dari Law Office Nasarudin SH MH C.Me & Partners, Jonggi berupaya membuktikan bahwa ia bukan pelaksana proyek yang dituding merugikan negara senilai hampir Rp1 miliar tersebut.
“Klien kami hanya pemberi pinjaman modal kepada kontraktor. Bukan pelaksana kegiatan,” kata Nasarudin, Kamis (7/8/25).
Sebagai bagian dari strategi hukum, timnya menghadirkan tiga ahli dari berbagai disiplin untuk memperkuat dalil PK.
Yang paling mencuri perhatian, kehadiran Sudirman SE SH MM, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Dalam keterangannya, Sudirman menilai dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini cacat substansi.
“Laporan BPK yang dijadikan dasar kerugian negara mengandung banyak kelemahan. Bahkan, patut diduga bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2004 dan UU No1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” terang Sudirman dalam dokumen permohonan PK yang dikutip Satujuang.com.
Ia juga menyoroti bahwa laporan BPK yang digunakan dalam kasus ini tidak mencantumkan tanggapan pejabat terkait, sebagaimana diwajibkan oleh UU.
Selain itu, nilai kerugian negara disebut belum pasti dan tidak memperhitungkan penyusutan aset, karena pemeriksaan dilakukan lebih dari satu tahun setelah proyek selesai.
Selain Sudirman, ahli hukum yang diajukan adalah Prof dari Abdul Latif SH M.Hum, Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Ia menyebut terdapat kekhilafan hakim dalam menilai peran hukum Jonggi, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas kontraktual sebagai pelaksana proyek.
Sementara dari bidang teknik, hadir Ir Jawoto MT dari Universitas Hazairin Bengkulu. Ia menyoroti kualitas pengujian mutu beton yang dilakukan dua tahun setelah proyek selesai, sehingga tidak bisa dijadikan acuan valid.
“Pengujian seharusnya dilakukan pada umur 28 hari, sesuai standar nasional,” jelas Nasarudin mengutip pendapat ahli teknik.
Diketahui, Jonggi sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp982 juta.
Nasarudin berharap lewat permohonan PK ini, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Fakta-fakta dan pendapat para ahli yang kami hadirkan sudah sangat jelas. Ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup Nasarudin. (Red)











