Bengkulu – Jelang hari pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Bengkulu yang tinggal hitungan hari lagi, tersebar luas dugaan kampanye hitam (Black Campaign) oleh tim kuasa hukum Helmi-Mian.
Seruan dugaan kampanye hitam berupa narasi dan video berdurasi 1 menit 46 detik ini secara masiv disebarkan dibeberapa WhatsApp group (WAG) oleh mereka.
“Seruan Tim Hukum Helmi-Mian kepada masyarakat Bengkulu,” kata pembuka dari video yang didapatkan media ini, Sabtu (23/11/24).
Dalam narasinya, tim hukum Helmi-Mian menyebarkan isu bahwa pasangan Rohidin-Meriani (Romer) tudak sah menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan background Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dalam video itu kembali mengulas putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024.
Sontak aksi yang dinilai telah mencederai nilai-nilai demokrasi di Republik Indonesia ini, mendapat respon tegas dari Tim Hukum Romer.
“Jangan pilih paslon yang menyerukan kampanye hitam,” tegas Jecky Haryanto SH, dalam pernyataannya.
Jecky mengatakan, seruan dan pernyataan Tim Helmi-Mian dapat dikategorikan sebagai kampanye hitam (black campaign) karena menyatakan hal yang tidak benar.
Padahal, kata Jecky, secara terang benderang MK telah menolak Gugatan mereka, termasuk Mahlamah Agung (MA) juga telah menolak gugatan syarat calon yg mereka persoalkan selama ini.
“Dengan bertopeng konstitusi mereka justru tidak patuh hukum, kampanye hitam ini bentuk kepanikan mereka, LAWAN !!,” seru Jecky.
Seperti diketahui, gugatan tim hukum Helmi-Mian ke MK yang dilakukan beberapa waktu lalu. Telah ditolak mentah-mentah oleh MK.
Namun nampakny, pihak tim hukum Helmi-Mian tidak mau menerima. Terlihat dari berbagai upaya penggiringan opini yang mereka sebarkan usai putusan tersebut diterbitkan.
Bahkan Tim hukum Helmi-Mian dinilai telah membuat tafsir sendiri atas putusan tersebut. Guna mempertahankan keinginan mereka untuk menjegal pencalonan Rohidin Mersyah pada Pemilihan Gubernur tahun 2024 ini. (Red)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.