Karimun – Dugaan wanprestasi, CV.Jummeika Karimun (CV.JK) selaku rekanan PT Karimun Granite (PTKG) berencana akan membawa perkara ini ke meja hukum.
Meskipun pekerjaan telah usai 2 tahun lalu, namun sampai kini upah yang seharusnya diterima oleh CV.Jummeika Karimun belum juga dibayarkan.
Jumeika, direktur rekanan PTKG itu mengatakan jika pengerjaan perbaikan atap Workshop sebagai tempat perbaikan dan tempat istirahat pihak power plus di tahun 2022 belum pernah dibayarkan.
“Pekerjaan ini sudah selesai di tanggal 05 Desember 2022, pihak PTKG telah menerbitkan memo internal No.1094/Mi-KG/PS/XII/2022 untuk melakukan pembayaran project tersebut. Memo itu disetujui oleh pimpinan-pimpinan dari pihak perusahaan. Namun sampai bulan ini, ditahun 2024 ini, tidak pernah dibayarkan sama sekali,” bebernya, Jumat (22/11/24).
Untuk mendapatkan haknya sesuai kontrak, pihak CV.JK kerap kali mengirimkan surat tagihan, baik resmi maupun melalui telephone, namun diabaikan oleh pihak managemet, khususnya bagian keuangan PTKG.
“Beberapa kali kami melakukan negosiasi, baik resmi, melalui Chat Whastapp kepada manajement PTKG, namun kami hanya diminta bersabar. Tapi ini sudah 2 tahun kami belum di bayarkan juga. Kami sudah cukup bersabar, Buktinya ada,” terang Jumeika dibilangan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Jumeika juga melakukan ultimatum kepada pihak managemet PTKG agar segera membayarkan hak mereka sebagai kontraktor rekanan. Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dengan dalil penipuan serta penggelapan.
“Jika dalam waktu 2 hari ini tidak ada itikad baik manajemen PT KG Saya sebagai Pimpinan CV.Jummeika Karimun, akan melakukan tindakan dengan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Pihak media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT KG, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons dari pihak terkait. (esp)











