Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti 335 liter Pertalite hasil pengurangan muatan mobil tangki.
Pengungkapan bermula saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon SH, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat (9/10/26) pagi di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.
Di lokasi, petugas mendapati dua unit mobil tangki berhenti di sebuah warung kawasan Liku Sembilan.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni mengurangi muatan (kencing tangki) BBM Pertalite yang seharusnya didistribusikan ke stasiun pengisian (SPBU) di Kabupaten Rejang Lebong, lalu dijual secara ilegal kepada pemilik warung.
Lima orang yang digelandang ke Mapolres Bengkulu Tengah terdiri atas seorang pemilik warung berinisial RT (31) serta empat pengemudi truk tangki berinisial OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31) yang tercatat sebagai pekerja PT Elnusa Petrofin.
Selain menyita 335 liter Pertalite yang dikemas dalam sembilan jeriken 35 liter dan satu jeriken 20 liter, polisi turut mengamankan dua unit mobil tangki merek Hino, baskom, corong, serta dokumen kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Red)












