Satujuang, Bengkulu-Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur tuntut empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dengan hukuman penjara hingga delapan tahun dalam kasus korupsi perjalanan dinas, Selasa (23/12/25).
JPU menuntut mantan Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri, dan mantan Kepala Bagian Umum Aprianto masing-masing delapan tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Subbagian Halim Zaend dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda yang sama.
JPU Fajrul menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan serta keterangan para saksi.
Perbedaan hukuman yang dituntut mempertimbangkan peran dan besaran aliran dana korupsi yang dinikmati oleh masing-masing terdakwa.
“Hukuman dijatuhkan berbeda karena disesuaikan dengan seberapa besar terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Fajrul.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend.
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar, dengan Rp9 miliar telah berhasil dikembalikan, sehingga sisa kerugian yang belum dipulihkan mencapai Rp4 miliar.
Terkait hal tersebut, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Januari 2026 mendatang.
Majelis hakim telah menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan tersebut pada Januari 2026. (Red)







