Sidang Korupsi Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu: Ahli Beberkan Modus Para Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu, di mana ahli membeberkan modus para tersangka, Selasa (23/12/25).

Agenda sidang tersebut fokus mendengarkan keterangan saksi ahli auditor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Saksi ahli mengungkap total kerugian negara mencapai Rp 5,19 miliar dari anggaran perjadin Rp 24 miliar, akibat penyimpangan pengelolaan anggaran.

“Total kerugian negara Rp 5 miliar lebih, salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni doppel posting atau pencarian ganda,” jelas saksi ahli.

Saksi ahli juga menyebut PPTK Rozi dan Lia bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, yang diteruskan ke bendahara Dahyar dan terdakwa lainnya.

Rozi sendiri melakukan pemotongan ratusan perjalanan dinas, yang kemudian dicatat dan diserahkan kepada Sekwan Erlangga.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejati Bengkulu.

“Kenapa bukan BPK atau BPKP yang melakukan perhitungan kerugian negara, itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Di sisi lain, sidang juga mencatat penambahan pengembalian kerugian negara, dengan Erlangga mengembalikan Rp 80 juta dan Rizan Putra Rp 40 juta.

“Pengembalian ini merupakan sikap kooperatif kami,” jelas kuasa hukum Rizan, Made Sukiade.

Dalam kasus korupsi ini, terdapat tujuh terdakwa yang telah ditetapkan.

  • Erlangga
  • Dahyar
  • Rizan Putra
  • Rozi Marza
  • Ade Yanto
  • Rely Pribadi
  • Lia Fita Sari

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *