Bengkulu – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka BI.
BI yang merupakan oknum ASN yang kesehariannya bertugas di Kantor Lurah Pasar Baru Kota Bengkulu ini ditangkap setelah ditetapkan jadi tersangka.
Dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1124/XII/2021/Polda Bengkulu tanggal 27 Desember 2021 dengan pelapor atas nama Meriyanti.
BI diamankan petugas di salah satu warung nasi goreng yang berada di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Pengamanan terhadap BI berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP. Kap/39/VI/2022/Dit Reskrimum tertanggal 3 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berupa buku tabungan Bank BCA nomor rekening 0581529693 beserta Kartu ATM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Tersangka ini diamankan di salah satu warung nasi goreng. Ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sampainya.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik dan masih dilakukan pemeriksaan. (Red/Tribrata)