Jakarta – Harta kekayaan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini naik 8 kali lipat dalam waktu 4 tahun.
Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan RI, Isa Rachmatawarta, memiliki kekayaan sebesar 3,396 M pada tahun 2017 dan naik menjadi 25,438 M pada 2021.
Data tersebut berdasarkan daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2019 harta kekayaan milik Isa naik 2 kali dari tahun 2018, dimana yang awalnya 4,803 M naik menjadi 9,617 M.

Terjadinya kenaikan harta kekayaan milik Isa sebanyak 2 kali lipat tersebut kembali terjadi pada 2020, dimana berdasarkan LHKPN naik kembali menjadi 18,758 M.
Hanya dalam tempo satu tahun, kekayaan milik pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan tersebut, bisa naik kurang lebih sebanyak 9 M.
Seperti diketahui, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan
LHKPN memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan. (Red)