Satujuang, Bengkulu- Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu hari ini, handphone 4 pejabat tinggi Pelindo Regional 2 Bengkulu disita.
“Kami menyita handphone milik para pejabat PT Pelindo untuk keperluan penyidikan internal,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo usai penggeledahan, Senin (21/7/25).
Penyitaan 4 handphone ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Total kerugian negara dalam kasus ini diduga hingga Rp300 miliar.
4 Handphone tersebut milik pejabat penting PT Pelindo yakni:
- Handphone merk Samsung Note 20 Ultra milik General Manager (GM) Pelindo, S. Joko,
- Handphone merk Realme 12 5G milik Pelaksana Harian (Plh) Manager Keuangan, Iwan Santosa,
- Handphone merk iPhone 16 Pro Max milik Junior Manager Hukum, M. Bagus,
- Handphone merk Samsung Galaxy S25 Ultra milik Manager Operasi, Dody Nata Irawan.
Danang menyebut lamanya penyitaan handphone milik 4 pejabat penting di Pelindo Bengkulu tersebut tergantung dengan kebutuhan jaksa dalam menggali bukti-bukti.
“Lamanya penyitaan tergantung pada kebutuhan jaksa dalam menggali bukti yang relevan untuk kasus ini,” ungkap Danang.
Danang menyebut, penggeledahan ini bisa melibatkan lebih banyak pihak, bila bukti baru ditemukan penyidikan akan mereka perluas.
Berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas dan lebih kompleks dalam dunia korupsi sektor tambang di Bengkulu.
“Jika dalam prosesnya ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana lainnya, kami akan melanjutkannya,” kata Danang.
Diketahui, selain PT Pelindo Regional Bengkulu, penyidik Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di kantor PT Sucofindo Bengkulu.
Pada Kamis (17/7) kemarin Kejati telah menggeledah Kantor PT Tunas Bara Jaya, Kantor KSOP serta rumah pribadi salah satu bos tambang.
Selain penggeledahan, sebelumnya penyidik juga telah menyita lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah. (Red)











