Satujuang- Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan protes dengan mengadakan “Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia” dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan respons terhadap pemerintah yang dinilai belum memperhatikan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menekankan bahwa gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang belum disesuaikan meskipun Indonesia mengalami inflasi setiap tahun.
Fauzan menjelaskan bahwa gaji pokok hakim saat ini setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, sementara beban dan tanggung jawab yang mereka hadapi jauh lebih besar.
Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan kondisi ini berpotensi mendorong praktik korupsi.
Selain itu, tunjangan jabatan hakim juga tidak mengalami perubahan selama 12 tahun, menjadikannya tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Fauzan menegaskan pentingnya revisi PP 94/2012 untuk meningkatkan penghasilan hakim, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan peninjauan gaji hakim.
Para hakim juga mengeluhkan hilangnya tunjangan kinerja sejak 2012, sehingga mereka hanya bergantung pada tunjangan jabatan yang stagnan.
Masalah ini akan semakin diperparah saat hakim pensiun, di mana penghasilan pensiun yang diterima hanya didasarkan pada gaji pokok yang tidak mencukupi.(Red/kompas)











