Satujuang, Bengkulu- Perhatian publik di Bengkulu akhir-akhir ini tertuju pada berbagai fenomena awal tahun 2025 DPRD Provinsi Bengkulu yang ramai diberitakan sejumlah media online.

Diawali dengan mencuatnya perkara utang SPPD tahun 2024 yang ternyata belum diserahkan kepada para ASN yang berhak, padahal uang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk membayarnya sudah diserahkan ke sekretariat DPRD di akhir tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belum usai perkara yang sampai melahirkan surat pernyataan akan bayar utang pada 24 Maret 2025 tersebut, muncul lagi soal mobil plat merah yang diubah jadi plat hitam oleh oknum ASN disana.

Dikutip dari laman hukumonline.com, perilaku ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena pada dasarnya kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa.

Jika TNKB berwarna merah diubah menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

“Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” dikutip dari aturan tersebut.

Lebih lagi, dengan menggunakan plat hitam, mobil ini bisa menggunakan BBM Subsidi yang tidak boleh digunakan kendaraan dengan plat merah.

Kabar terbaru menyebut, kendaraan ini sempat tidak terlihat berada di sekitar lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dalam beberapa hari.

Belum selesai masalah plat mobil, kembali muncul masalah baru terkait perjalanan dinas (perjadin) yang diduga tidak mengindahkan imbauan Presiden RI Prabowo Subianto.

Seperti diketahui bersama, saat ini berbagai lembaga pemerintahan diinstruksikan melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya dengan memangkas anggaran perjadin.

“Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk: Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” dikutip dari Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 pada diktum keempat poin 2.

Untuk melaksanakan efisiensi anggaran tersebut bahkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu dikabarkan hanya melakukan perjadin menggunakan jalur darat.

Hal berbeda diduga dilakukan sejumlah pegawai di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang melakukan perjadin ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta.

“Ada 7 pegawai dengan 1 orang THL (Tenaga Harian Lepas) yang DL (Dinas Luar),” ungkap narasumber media ini sembari menunjukkan Foto.

Perjadin ini melahirkan pertanyaan urgensi dilakukannya kegiatan tersebut, lebih lagi dikabarkan perjadin ini bukan untuk mendampingi anggota dewan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali lebih dalam informasi lebih lengkap soal perjadin tersebut. (Red)