Satujuang, Bengkulu- Sista Aprilianty, yang baru 3 bulan menjabat bendahara DPRD Provinsi Bengkulu digantikan oleh Haryantoni Lubis SE, Kamis (20/3/25).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Nomor: R.140.BKAD.TAHUN 2025 tanggal 17 Maret 2025.
“Bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 An.Haryantoni Lubis SE,” dikutip dari SK tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, Sista dikabarkan menolak untuk menandatangani berita acara serah terima jabatan kepada bendahara yang baru ditunjuk tersebut.
Salah seorang narasumber media ini menyebut, penolakan ini dengan alasan ada selisih anggaran sebesar Rp300 juta yang belum diketahui kemana nyasarnya.
“Dia alasan masih ada selisih kas Rp300 juta, jadi mau dicari dulu. Dia kan yang pegang duit pastilah tau, masa harus becarian dulu?,” ungkap narasumber yang menolak identitasnya diungkapkan tersebut.
Belum dilakukannya serah terima jabatan ini, melahirkan spekulasi akan berdampak pada penyaluran hak-hak para pihak di DPRD Provinsi Bengkulu menjelang Idul Fitri 2025.
Diantaranya, gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang masuk database, gaji para anggota dewan, Tunjangan Hari Raya (THR) anggota dewan dan ASN hingga uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN.
Pewarta sudah mencoba menghubungi Sista Aprilianty melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari yang bersangkutan.
Hal ini berpotensi menggagalkan niat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang ingin menuntaskan menyalurkan hak-hak para ASN Pemprov Bengkulu dalam waktu dekat sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Beberapa hari lalu, Helmi Hasan menyebut telah menyampaikan uang THR ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) se-Provinsi Bengkulu.
“THR di Provinsi Bengkulu telah kita salurkan kepada ASN dengan rincian 9.628 PNS dan 1.104 PPPK tanpa potongan pajak sama sekali, dengan total kurang lebih 73 miliar,” sebut Helmi.
Helmi Hasan bahkan menyebut, THR untuk ASN tersebut dicairkan tanpa potongan pajak. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 18 Maret 2025 melalui pesan video.
Kebijakan pencairan THR ini, kata Helmi, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penyaluran THR ASN dimulai sejak tanggal 17 Maret 2025 kemarin.
Pembayaran THR paling lambat diselesaikan penyalurannya kepada seluruh ASN dan PPPK pada Jumat, 21 Maret 2025 mendatang.
“Hari Senin (17/3) THR di Provinsi Bengkulu sudah diterima oleh 13 OPD di Provinsi Bengkulu, target kita Jumat nanti semua PNS dan PPPK sudah mendapatkan THR,” Imbuh Helmi. (Red)