Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandarii Susanto, bikin ulah lagi. Kali ini Yandarii harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yandarii dilaporkan oleh Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (Romer), Aan Julianda dan Aizan pada Kamis (14/11/24).
“Kami melaporkan Mendes PDT ke Bawaslu RI perihal dugaan mempromosikan Cagub Helmi Hasan saat kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu, padahal saat itu dia tidak sedang keadaan cuti,” terang Aizan dalam rilisnya.
Diketahui Yandarii melakukan kunjungan kerja dari tanggal 9 hingga 12 November 2024. Yandarii mengunjungi beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dalam kegiatan itu, kunjungan Yandarii diduga telah menyelipkan beberapa kegiatan yang diduga melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Indikasi itu ditandai dengan viral beredarnya video ucapan terima kasih Yandarii kepada Ketua Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, yang merupakan kakak kandung Helmi Hasan Cagub Bengkulu nomor urut 1 dihadapan masyarakat desa yang dikunjunginya.
“Kita sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor 006, kita menunggu dan meminta Bawaslu RI untuk segera menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut,” imbuh Aizan.
Jecky Haryanto, sebagai saksi dalam laporan ini menyebut bahwa beredar video Mendes PDT sedang mempromosikan calon gubernur Bengkulu No urut 1.
Aksi tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, karena kapasitas Yandarii saat kunjungan itu adalah sebagai Menteri atau sebagai pejabat negara yang tidak dalam sedang cuti.
“Kami menganggap yang dilakukan Yandarii telah menguntungkan salah satu paslon dan hal itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara,” paparnya.
Penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kegiatan kampanye terselubung jadi fokus pada laporan ini.
Belum hilang dari ingatan kita, Mendes PDT Yandarii sempat membuat heboh diawal jabatannya sebagai menteri usai dilantik Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia ketahuan menggunakan Kop surat Kementrian dan PDT untuk acara pribadinya Haul ke-2 ibunya di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Selain Kop surat yang salah guna, undangan untuk para Kepala Desa dan perangkat desa tersebut terindikasi dilakukan untuk mengampanyekan istrinya, Ratu Zakiyah sebagai calon Bupati Serang.
Yandarii Susanto dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam tim Tampung Demokrasi pada Kamis (24/10).
“Terkait netralitas pejabat negara yaitu yang kami duga adalah Yandarii Susanto,” kata Koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang, Muhamad Riki Setiawan dikutip dari IDNTimes Banten.
Selain Yandarii, sang istri, Ratu Zakiyah juga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dugaan melakukan kampanye pada acara tersebut.
Riki mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti berupa video dan foto yang diserahkan ke pihak Bawaslu.
“Kami memiliki bukti, dari kemarin per tanggal 22 itu bahwa pada saat acara haul itu ada dugaan kampanye, baik dari APK dan ada beberapa pose dua jari juga,” katanya. (Red)











