Jakarta – Eks Pejabat MA (Mahkamah Agung) di tangkap, Kejagung (Kejaksaan Agung) Sita Uang Dollar Hingga Emas Batangan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Eks Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang di lakukan pada Kamis (24/10/24) pukul 22.00 WITA di Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, menyebut ZR di duga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/10/24).
Abdul Kohar kemudian mengungkapkan kronologinya, “Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan di berikan Rp1 Miliar atas jasanya”, jelas Abdul.
“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan di tukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan” Imbuhnya.
“Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu di simpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR”, ungkap Abdul.
Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur tersebut, Di ketahui ZR saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga di duga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika di konversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714,00 (sekitar Rp 920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang di lakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Kemudian, Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Dari hasil penggeledahan di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan telah di temukan:
– Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
– Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
– Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
– Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
– Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika di konversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
1 buah dompet warna pink di temukan:
– 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
– 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
– 1 buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
– 1 dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
– 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
– 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
– 3 lembar kwitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika di jumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap di temukan:
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
– Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika di jumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.
(AHK)
📲 Ingin update berita terbaru dari