Jakarta- Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan status laporan selebritas Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh menjadi penyidikan.
Vadel dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita, yang dikenal sebagai Lolly.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary, Jumat (25/10/24).
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam kasus ini, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara ilmiah dan transparan.
“Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, dan akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, Lolly. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga saat ini.
Sementara dugaan aborsi dilakukan dua kali atas suruhan Vadel. Nikita diketahui mengetahui hal ini setelah menerima bukti berupa foto Lolly yang sedang hamil dari seorang saksi berinisial C.
Di sisi lain, Vadel Badjideh, yang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa selama berpacaran, ia tidak pernah melakukan hubungan intim dengan Lolly, apalagi menyuruhnya melakukan aborsi.
Sebagai upaya pembelaan, Vadel turut menunjukkan hasil USG terbaru yang menegaskan kondisi Lolly.
Laporan Nikita melibatkan sejumlah pasal, antara lain terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, dan beberapa pasal KUHP yang relevan.
Kasus ini berlokasi di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan masih terus dalam proses penyidikan mendalam oleh Polres Metro Jakarta Selatan.(Red/idntimes)