Satujuang.com- Edarkan pil Samcodin, MR (44) dan HT (56), 2 wanita paruh baya ini harus menerima kenyataan ditangkap pihak berwajib.

Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi antara pihak TNI dengan Polisi yang berhasil mengamankan keduanya disertai beberapa barang bukti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, kami mengamankan MR yang mengedarkan pil Samcodin secara ilegal,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Sukamto, Selasa (5/9/23).

Dijelaskan Sukamto, pada Senin (4/9) sekitar Pukul 22.30 WIB, Satuan Resnarkoba Polres mendapat laporan dari Pasi Intel kodim 0408 BS, Letda Dian Bastia.

Disebutkan, pihak Dian Bastia telah mengamankan MR, karena memiliki 25 keping atau 250 butir obat batuk merk Samcodin yang dibungkus plastik warna pink.

“Kami juga mengamankan HT pemilik minuman keras berupa 19 botol anggur merah, 48 Mension House dan 29 botol vodka yang diamankan di Makodim 0408 BS/K,” imbuh Sukamto.

Kedua tersangka kemudian digiring untuk proses penyelidikan selanjutnya ke Mako Polres Bengkulu Selatan.

Akibat perbuatannya, MR akan dikenai pasal 196 Junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(NT/Oza)