Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar. Dengan penetapan ini, total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka terbaru yakni Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo, kakak beradik yang merupakan pemilik sekaligus direktur PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, Rabu (28/8/25) malam.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 saat PT DPM mengajukan pinjaman ke Bank Raya dengan plafon Rp119 miliar.
Dari jumlah itu, baru dicairkan tahap pertama senilai Rp48 miliar.
“Namun sampai saat ini tidak ada pengembalian, termasuk bunga pinjaman. Akibatnya, potensi kerugian negara sekitar Rp58 miliar. Itu baru pokok pinjaman, belum termasuk bunga dan denda,” ungkap Danang.
Menurutnya, sejak awal terdapat kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Uang yang seharusnya dipakai untuk pembiayaan perusahaan perkebunan justru digunakan untuk kepentingan lain.
“Pemakaian dana tidak sesuai peruntukan inilah yang menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Dalam penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, domisili kedua tersangka.
Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini.
“Terungkap juga bahwa kedua tersangka memiliki banyak perusahaan. Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan tracking aset,” kata Danang.
Untuk proses hukum, Raharjo Sapto Ajie ditahan di Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara, sementara Novita Sumargo dititipkan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dari pihak Bank Raya Indonesia.
Mereka adalah SR, pensiunan dengan jabatan terakhir Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019; FR, karyawan aktif dengan jabatan Account Officer Divisi Bisnis Agro; serta ZA, mantan Direktur Bisnis bank tersebut.
Dengan penambahan dua tersangka baru dari pihak debitur, penyidikan kasus dugaan korupsi kredit Bank Raya Indonesia senilai ratusan miliar rupiah ini dipastikan akan terus berkembang. (Red)











