DPRD Provinsi Bengkulu Akan Bentuk Pansus Baru Usut Hibah Mess Pemda

Bengkulu, Satujuang.com – Polemik pelepasan aset eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu senilai puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Kota Bengkulu segera memasuki babak pembuktian yang lebih keras.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kini tengah merancang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyeret sengkarut hibah ini ke meja pengadilan politik resmi.

Rencana pembentukan forum khusus ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal S.Sos M.Si.

“Tujuannya kita ingin mencari titik terangnya, karena sama-sama saling buat statement pembenaran antara eksekutif dan legislatif,” ujar Zainal, saat dihubungi Minggu (25/10/26).

Ia menegaskan langkah taktis ini menjadi satu-satunya instrumen untuk membongkar fakta hukum yang sesungguhnya dan mengakhiri arogansi klaim sepihak di ruang publik.

“Supaya kebenaran yang sebenarnya bisa tahu, jadi kita rapat bersama, kita usulkan forum Pansus,” tegasnya.

Zainal mengatakan bahwa Pansus Aset yang sebelumnya telah memberikan catatan penolakan keras kini telah demisioner, sehingga pembentukan Pansus baru adalah kewajiban konstitusional dewan.

“Baru kemudian diajukan ke pimpinan DPRD melalui Paripurna, baru kemudian ditanggapi oleh Banmus,” jelas politisi PKB tersebut terkait mekanisme proseduralnya.

Zainal menambahkan, pihak eksekutif melalui Sekda selama ini merasa benar dengan dalih telah mematuhi pedoman, padahal Pansus dewan dengan tegas memiliki dasar kuat yang menyatakan proses hibah itu tidak sah.

Langkah tegas parlemen tingkat provinsi ini menjadi respons mutlak atas karut-marut realisasi proyek fisik yang kini dipaksakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu di lapangan.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Bengkulu saat ini nekat mengucurkan APBD tahun 2026 senilai Rp14,46 miliar untuk menyulap bangunan di kawasan Tapak Paderi itu menjadi Kantor Wali Kota.

Proyek yang tengah digarap oleh kontraktor CV Bangun Mega Utama itu memicu polemik di publik lantaran tapak bangunan hanya berjarak beberapa meter dari penahan ombak dan dinilai menabrak aturan mutlak sempadan pantai.

Kondisi ini semakin panas setelah keterangan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu yang menyebut kode KBLI 38211 klasifikasi untuk pengolahan sampah turut muncul di publik.

Pemkot Bengkulu berlindung di balik peta RTRW, beberapa pihak pun mengingatkan soal keberadaan aturan RDTR yang mengunci lokasi tersebut sebagai zona rawan bencana tingkat tinggi.

Banyak pihak menilai, proyek ini berpotensi besar menjadi temuan kerugian negara secara total (total loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *