Kota Bengkulu, Satujuang.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengalihfungsikan gedung eks Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota kini berpotensi berbenturan langsung dengan regulasi nasional.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, dalam video resmi mengeklaim proyek rehabilitasi tersebut tidak menyalahi aturan tata ruang.
“Hasil identifikasi terhadap RTRW bahwa lokasi koordinat berada pada pola ruang kawasan pariwisata yang di ketentuan umum peraturan zonasi pada peta warna merah muda dan tidak termasuk dalam kawasan sempadan pantai pada peta RTRW berwarna hijau, sehingga bangunan mess tidak melanggar RTRW Kota Bengkulu 2021–2041,” jelas Devi.
Devi menambahkan, pembangunan gedung perkantoran diperbolehkan bersyarat sesuai Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati.
Namun, pembelaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang berkedudukan lebih tinggi.
Penelusuran data geospasial pada portal resmi Gistaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan fakta teknis yang berbeda.
Pada sistem informasi penataan ruang nasional tersebut, koordinat tapak eks Mess Pemda secara gamblang tercatat masuk dalam “Kawasan Sempadan: Sempadan Pantai”.
Penetapan tapak di zona sempadan pantai tersebut membuat pemanfaatan gedung sebagai pusat perkantoran kepala daerah berpotensi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Sesuai ketentuan Perpres 51/2016, pemanfaatan ruang di sempadan pantai dibatasi secara ketat guna memitigasi risiko bencana di wilayah pesisir serta melindungi fungsi ekologis lingkungan.
Bangunan yang diperbolehkan di kawasan sempadan pantai pada dasarnya hanyalah fasilitas vital yang membutuhkan akses langsung ke air, seperti pelabuhan laut, pengaman pantai, instalasi riset kelautan, atau pertahanan keamanan.
Gedung perkantoran pusat pemerintahan kepala daerah tidak termasuk dalam kriteria fasilitas yang dikecualikan di garis sempadan pantai.
Potensi benturan regulasi ini kian disorot mengingat sistem Gistaru ATR/BPN mencatat lokasi tapak berada di kawasan rawan bencana ganda, yakni Rawan Bencana Likuefaksi Tingkat Tinggi serta Rawan Bencana Gelombang Ekstrem dan Abrasi Tingkat Tinggi.
Selain itu, sistem data geospasial ATR/BPN juga mencantumkan status “Tidak Ada” untuk indikator ketersediaan fasilitas Tempat Evakuasi Bencana di tapak lokasi tersebut.
Sementara pada portal Bhumi ATR/BPN, bidang lahan seluas 81.100 meter persegi itu terdata dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00028 bertipe Hak Pengelolaan (HPL) dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait sinkronisasi aturan tata ruang lokal dengan hierarki perundang-undangan nasional, khususnya Perpres Nomor 51 Tahun 2016. (Red)





















