Kota Bengkulu, Satujuang.com – Informasi geospasial pada basis data resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperlihatkan status zonasi kawasan eks Mess Pemda di Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Sabtu (17/10/26).
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, dalam video resmi pemerintah daerah mengeklaim proyek rehabilitasi menjadi Kantor Wali Kota tersebut tidak melanggar tata ruang.
“Setelah di-overlay terhadap peta RTRW tersebut, hasil identifikasi terhadap RTRW bahwa lokasi koordinat berada pada pola ruang kawasan pariwisata yang di ketentuan umum peraturan zonasi pada peta warna merah muda dan tidak termasuk dalam kawasan sempadan pantai pada peta RTRW berwarna hijau, sehingga bangunan mess tidak melanggar RTRW Kota Bengkulu 2021–2041,” jelas Devi dalam keterangannya.
Devi menambahkan bahwa pembangunan gedung perkantoran diperbolehkan bersyarat sesuai Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati.
Namun, penelusuran atribut data geospasial pada portal resmi Gistaru ATR/BPN menunjukkan catatan teknis yang berbeda.
Pada sistem informasi penataan ruang nasional tersebut, koordinat tapak gedung eks Mess Pemda secara eksplisit tercatat masuk dalam “Kawasan Sempadan: Sempadan Pantai“.
Tak hanya klausul sempadan pantai, basis data ATR/BPN turut memuat catatan kerawanan bencana alam yang cukup serius pada lokasi tersebut.
Dalam kolom indikasi bencana, tapak kawasan terdata berada pada zona Rawan Bencana Likuefaksi Tingkat Tinggi, serta Rawan Bencana Gelombang Ekstrem dan Abrasi Tingkat Tinggi.
Sistem juga mencatat status “Tidak Ada” pada indikator ketersediaan fasilitas Tempat Evakuasi Bencana di tapak lokasi yang direncanakan menjadi kantor kepala daerah tersebut.
Sementara itu, sinkronisasi melalui portal Bhumi ATR/BPN mencatat areal tanah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00028 dengan Tipe Hak Pengelolaan (HPL) seluas 81.100 meter persegi berkategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu guna memperoleh klarifikasi teknis mengenai perbedaan pembacaan peta zonasi dan aspek mitigasi bencana tersebut. (Red)





















