Dinas PUPR Kota Bengkulu Gunakan Kode KBLI Limbah Sampah Untuk Mess Pemda?

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meluruskan polemik alih fungsi gedung eks Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota justru menuai sorotan tajam.

Sebuah video penjelasan resmi berdurasi 01.44 menit yang disebar secara masif pada Jumat (16/10/26) oleh akun TikTok resmi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Media Center Kota Bengkulu, serta sejumlah akun pendukung, kedapatan memuat rujukan kode perizinan yang janggal.

Dalam video tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, tampil memaparkan argumentasi teknis bahwa proyek rehabilitasi gedung senilai Rp14,46 miliar itu tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Devi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu 2021–2041.

Ia menyebut lokasi gedung berada pada pola ruang kawasan pariwisata dan tidak masuk kawasan sempadan pantai.

“Hasil identifikasi terhadap RTRW bahwa lokasi koordinat berada pada pola ruang kawasan pariwisata yang diketentuan umum peraturan zonasi pada peta warna merah muda dan tidak termasuk dalam kawasan sempadan pantai pada peta RTRW berwarna hijau, sehingga bangunan mess tidak melanggar RTRW Kota Bengkulu 2021–2041,” papar Devi dalam video tersebut.

Selain dugaan salah membaca peta karena diduga bertentangan dengan data resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Kejanggalan lain yang muncul saat Devi menyebutkan dasar legalitas pembangunan konstruksi gedung perkantoran berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dengan demikian, diketentuan zonasi pariwisata tersebut diperbolehkan secara bersyarat untuk pembangunan konstruksi gedung perkantoran dengan KBLI 38211 sesuai dengan RDTR Ratu Gading Segara Pati 2024–2044, Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025,” lanjut Devi penuh keyakinan.

Pencantuman kode KBLI 38211 tersebut sontak memantik tanda tanya besar di kalangan publik.

Berdasarkan basis data resmi perizinan berusaha Kementerian Investasi/BKPM dan sistem Online Single Submission (OSS) kode KBLI 38211 merupakan klasifikasi baku usaha untuk “Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya” atau aktivitas fasilitas pengelolaan limbah padat, bukan untuk konstruksi gedung perkantoran pemerintah.

Keteledoran mencatut kode izin pengolahan sampah untuk legalisasi kantor pusat pemerintahan kepala daerah ini dinilai memperlihatkan ketidaktelitian aparatur teknis dalam menyusun dokumen kajian ke ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, video penjelasan resmi tersebut masih beredar luas dan terus menuai reaksi kritis dari masyarakat serta pengamat kebijakan tata ruang di Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *