Kota Batu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui hibah dan pemindahtanganan dua aset tanah.
Yaitu aset yang berada di Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir untuk BNN Kota Batu dan aset tanah bangunan MAN Kota Batu yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Temas kepada Kemenag Kota Batu.
Rapat paripurna persetujuan DPRD terkait pemindahtanganan melalui hibah ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Batu, Rabu (19/10/22).
Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu serta Forkopimda Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta memiliki nilai tambah.
Punjul berharap pihak BKAD mempercepat proses pengajuan hibah tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pengajuan.
Pemindahtanganan aset tanah dan aset tanah bangunan pendidikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN Kota Batu, dan bisa juga mendukung proses belajar mengajar di MAN Kota Batu.
Punjul berharap hibah tanah dan bangunan ini, bisa membantu meningkatkan kinerja BNN Kota Batu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Batu.
“Begitu juga, MAN Kota Batu dapat melaksanakan tugas untuk pelayanan, bimbingan dan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Punjul di paripurna DPRD Kota Batu.. (adv/dws).
Komentar