Malang – Kepolisian Resor Malang musnahkan barang bukti narkoba berupa 101,81 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp. 120 Juta, di Mako Polsek Kromengan, Kabupaten Malang.

Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang selaku penuntut umum juga hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba pada Selasa (18/10/22) siang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan.

Lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti narkoba yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.

“Pengakuan tersangka, harga jual per gramnya Rp 1,2 juta dikali 101,81 gram sekitar Rp 120 jutaan,” ucap Hari kepada awak media.saat pemusnahan barang bukti narkoba.

Hari menambahkan, Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian ditambahkan air.

Selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. Lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang bukti.

Salah satu maksud dari pemusnahan barang bukti ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya.

“Untuk tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan,” pungkas Hari usai pemusnahan barang bukti narkoba. (hms/dws).