Satujuang- DPRD dan Pemkot Tegal menandatangani Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2025-2045.
Penandatanganan keduanya berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal pada Senin (29/1/24).
“Kami akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bagian Hukum Setda Kota Tegal hingga paling lambat Jum’at (2/2),” ujar Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai penandatanganan.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini untuk menjadwalkan konsultasi terkait Rencana Awal RPJPD Kota Tegal 2025-2045 sebelum tanggal 2 Februari 2024.
“Kami sudah menjadwalkan dengan Biro Hukum Pemprov dan sebelum tanggal 2 Februari 2024, kami akan berkonsultasi,” terang Budio menambahkan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan 20 tahun ke depan, yang melibatkan partisipasi masyarakat Kota Tegal.
Proses penyusunan dokumen ini sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan penyusunan Rancangan Awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum periode RPJPD berakhir.
Setelah konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, langkah berikutnya melibatkan Penyusunan Rancangan dengan memperhatikan masukan Provinsi, dilanjutkan dengan Musrenbang dan Penyempurnaan Rancangan Akhir berdasarkan hasil Musrenbang.
Selanjutnya, dilakukan Pembahasan dan kesepakatan Ranperda RPJPD sebelum dilaksanakan Penetapan Perda RPJPD setelah evaluasi oleh Provinsi.(NT/Hera)






