Satujuang- Perkembangan kasus korupsi dana KONI Kabupaten Karimun tahun 2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun telah menahan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yakni R, Bendahara KONI, serta M, tenaga honorer. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.433 juta dari nilai anggaran ditahun 2022 sebesar Rp.3,8 Miliar.
Penahanan kedua tersangka inipun menarik perhatian publik, pasalnya, banyak pihak menduga ada “Tokoh Utama” dibalik kasus tersebut.
Penggiat anti korupsi di KEPRI, M Hafis (42), turut menyinggung penetapan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejari Karimun.
“Pengungkapan kasus Dana KONI oleh Kejari Karimun kita apresiasi. Namun, masa hanya bendahara dan satu orang tenaga honorer yang dijadikan tersangka, padahal dana yang diterima KONI saat itu sebesar 3,8 Miliar,” ujar Hafis, Senin (29/1/24).
Padahal kata dia, dana KONI sebesar 3,8 Milliar tersebut dialokasikan ke Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Karimun.
Dimana sistem pencairan dananya, harus sesuai dengan program kerja yang diajukan oleh KONI.
“Alokasi dana itu kalau tidak salah di Dispora, masa hanya bendahara dan seorang tenaga honorer yang dijadikan tersangka Lantas, Kadispora dan kepala BPKAD yang lebih berwewenang dalam pencairan dana bagaimana,” tanya Hafis.
Anggaran KONI Kabupaten Karimun tiap tahun tembus diatas 2 Miliar sejak tahun 2020 lalu. Ia mempertanyakan cabang olahraga mana saja yang dapat aliran dana.
“Sejak tahun 2020, anggaran dana Koni dari APBD itu miliaran. Tapi apa hasilnya tahun 2022 dugaan kasus ini pernah kita ungkap, tapi senyap saat itu,” ungkapnya.
Terpisah, dari narasumber terpercaya media ini, disebutkan jika mantan Kepala BPKAD, Abdullah diduga kuat berusaha menemui keluarga para tersangka, terlebih tersangka M.
Abdullah juga dikabarkan pernah menemui M dan R di Rutan Karimun beberapa waktu yang lalu. (Musrika/Red)