Satujuang- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu meluncurkan Layanan Perpustakaan Ramah Kelompok Rentan.
Layanan ini khusus disediakan untuk kelompok-kelompok yang rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil atau menyusui, dan anak-anak.
Kelompok rentan ini adalah mereka yang kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka karena keterbatasan fisik dan non-fisik.
Sesuai dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan khusus dan perlindungan kepada kelompok rentan.
Persyaratan layanan ini termasuk mematuhi peraturan yang berlaku, mengisi buku tamu, menitipkan barang bawaan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Mekanisme layanan ini meliputi kedatangan pemustaka, pengisian buku tamu, bantuan dalam menelusuri koleksi, membaca di tempat yang disediakan, dan pengembalian koleksi kepada petugas.
Layanan ini tersedia selama lima hari kerja dengan batas peminjaman maksimal dua minggu, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemustaka.(NT/adv)