Bengkulu – Penandatanganan perjanjian kinerja bagi pejabat eselon 3 di lingkungan kantor Kominfotik Provinsi Bengkulu, dilaksanakan usai Apel pagi, Selasa (22/2/22).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, ini sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera dan hebat.
Sri juga menegaskan, siap mendukung manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini langsung disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Fachriza Razie beserta seluruh pegawai.
Sri berharap, perjanjian kinerja ini dapat memotivasi serta menambah semangat ASN khususnya Dinas Kominfotik untuk bekerja lebih baik sebagai pelayan masyarakat.
Asisten II Setda Provinsi, Fachriza Razie menyampaikan, perjanjian kinerja ini kewajiban seluruh ASN terutama yang memiliki jabatan, untuk mengukur sejauh mana capaian dari perjanjian kerja tersebut.
Selain itu, lanjutnya, juga sebagai dasar melakukan monitoring evaluasi dan supervisi yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dilakukan oleh tim khusus untuk menilai capaian kinerjanya,” tegas Fachriza.
Jika kinerja tak sesuai perjanjian setelah 3 kali evaluasi dalam jangka waktu 9 bulan pejabat yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari jabatannya. (sj007)











