Lebong – UN (47) dan AN (37) keduanya warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Agung Nugroho (38) warga desa Tegal sari.
Dugaan aksi pemerasan dilakukan kedua oknum tersebut dilakukan pada hari Senin (18/7) kemarin di PTSurya Mataram Sakti Desa Talang Ratu kabupaten Lebong.
”Kedua tersangka diduga memeras korban Agung sebesar Rp5 juta dengan modus tidak menaikkan berita,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik, melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander SH, dalam release Selasa (19/7/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lebong, mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak pidana Pemerasan, pada Senin (18/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Lebong dipimpin Kasat Reskrim IPTU Alexander SE langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SN dan AN dan mengamankan barang bukti.
Dari kedua tersangka kami sita barang bukti berupa Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar total Rp5 juta, empat unit Handphone, satu lembar kuitansi yang bertuliskan “Telah diterima dari PT SMS kepada tersangka AN, uang sejumlah Rp5 juta untuk pembayaran koordinasi take down pemberitaan di lapangan” di atas matrai 10.000 tertanggal 18 Juli 2022.
“Satu lembar surat tugas an. AN, satu lembar Rompi warna abu-abu yang berlogo garuda emas 041, satu unit topi warna hitam berlogo garuda emas 041, satu unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah Nopol : BD 3268 HC, serta satu stempel/cap bertuliskan siberindo online,” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskim mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
”Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban pemerasan dari kedua tersangka silakan melapor ke Polres,” pungkas Kasat Reskrim. (Red/Tb)











