Bengkulu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan siapapun boleh numpang dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.
“Suami atau istri boleh menumpang di KK orang tua mereka” kata Diah, Kamis (24/11/22).
Dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia, siapa pun boleh menumpang di KK orang tua. Berlaku untuk pasangan yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Diah mengimbau masyarakat, agar segera melakukan update KK setelah menikah atau terjadi peristiwa penting lainnya.
“Yang telah menikah segera ubah status perkawinannya menjadi kawin tercatat di Dinas Dukcapil. Apakah membuat KK sendiri sebagai suami istri atau menumpang KK di orang tua itu terserah penduduk,” tuturnya.
Diah menjelaskan, KK merupakan dokumen penting. Namun saat ini, masih banyak pasangan muda belum memperbarui KK karena masih tinggal dengan mertua.
Ia menuturkan, bahwa saat ini Dinas Dukcapil di daerah sudah ada aplikasi pelayanan online. Jadi dengan melakukan permohonan melalui aplikasi atau Whatsapp, penduduk dapat melakukan update KK dan hasilnya bisa dicetak sendiri di mana saja. (Adv)