Curi Tanaman Hias, Dua Pelaku Ditangkap Polres RL

Satujuang.com – Dua terduga pelaku pencurian tanaman hias di Kabupaten Rejang Lebong berhasilkan diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Pencurian ini diungkapkan melalui Konferensi pers dengan awak media di Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Rabu (06/10/21) .

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.Ik, mengatakan, kejadian tindak pidana tersebut terjadi di halaman belakang rumah di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Minggu (3/10).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik didekat tembok belakang rumah tersebut. Sebelumnya tersangka EW (25) melihat postingan di Facebook Kemudian EW memberi tahu rekannya SE (43) untuk mencuri bunga tersebut.

“Setelah melakukan pencurian bunga EW dan SE melarikan diri. Pagi harinya bunga tersebut dijual Ke depot kayu di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Dari pengamanan keduanya, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan Pot bunga warna putih terbuat dari bahan plastik, sembilan puluh tujuh batang bunga jenis Aglaonema, dan satu unit sepeda motor Honda Jambrong. (tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *