Satujuang.com – Seorang laki-laki berinisial GN (48) diamankan Polres Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencurian tas di Masjid An-nur Kelurahan Sukamerindu, pada Rabu sore kemarin (06/10/21)
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik, bahwa tersangka beserta barang bukti diamankan oleh warga dan segera melapor polisi.
“Pelaku telah diamankan dengan barang bukti yaitu satu tas ransel, satu unit laptop merek lenovo warna hijau, satu unit tablet merek Samsung serta satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” ungkapnya.
Kejadian bermula ketika korban AM (30) ingin melaksanakan ibadah sholat asar di masjid An-nur sukamerindu dengan meletakkan tasnya yang berisi laptop dan handphone di pinggir jendela arah.
Saat pencurian berlangsung, korban sempat mendengar tasnya berbunyi, sontak korban langsung mencari tasnya yang sudah raib dari tempat yang ia taruh.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 Juta,” pungkas Kasat Reskrim.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk penyidikan sesuai hukum yang berlaku dengan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. (Tb)