Satujuang– Cabuli bocah dibawah umur, MS (67) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar digiring oleh Satuan Reskrim Polres Blitar Kota.

“MS ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun,” ujar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Prasetyo saat konferensi pers, Kamis (19/10/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejadian terkait aksi bejat ini terjadi di rumah MS di Kecamatan Nglegok dengan memanfaatkan hubungan dekatnya bersama korban, yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.

Saat sedang menonton televisi, MS memulai perbuatan cabulnya dengan merayu korban akan meminjamkan handphone untuk menonton YouTube.

“Korban tinggal dekat dengan pelaku dan merupakan teman sekolah cucu perempuan pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo menambahkan.

Pelaku yang ketahuan oleh keluarga korban telah mencabuli korban akhirnya mengakui melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Unit PPA Polres Blitar Kota setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada akhir bulan sebelumnya.

“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar hukum Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(NT/Herlina)