Satujuang– Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran terkait penyelesaian perkara, Kamis (19/10/23).
Kejaksaan diwakili oleh Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar dalam penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Salah satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah perkara yang melibatkan tersangka Simin Bin Aliman,” terang Victor dalam siaran pers.
Dimana tersangka didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Keputusan penyelesaian perkara ini didasarkan pada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan.

Pertama, ini merupakan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Ketiga, korban, Miswanto, adalah pihak yang mengajukan permohonan keadilan restoratif. Keempat, tersangka dan korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Kelima, tersangka bersedia membayar semua biaya pengobatan korban. Keenam, proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Ketujuh, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang anak yang masih kecil.
“Terakhir, masyarakat melalui aparat pemerintah setempat memberikan respon positif terhadap penyelesaian perkara ini,” ungkap Victor.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan dengan korban serta masyarakat sekitar.
“Diharapkan dengan adanya pendekatan ini, akan tercipta rasa keadilan yang lebih menyeluruh dan harmonis dalam penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Bengkulu,” pungkasnya mengakhiri.(NT)