Rejang Lebong – SI (35) terpaksa diamankan personel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu.
Warga Desa Tebing tinggi kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi ini diamankan karena membuat laporan palsu.
Penangkapan diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.Ik melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri SH MH hari ini, Sabtu (2/7/22).
”Sebelumnya SI ini melapor bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Air Apo kecamatan Binduriang kab RL,” ungkap Kapolsek PUT.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Namun setelah dilakukan interogasi, laporan yang di buat oleh pelaku ternyata palsu dan tidak benar.
Dimana SI melaporkan bahwa mobil suzuki carry warna putih telah hilang dirampas dengan kekerasan.
”Saat ini SI berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek,” ungkap Kapolsek PUT. (Red/Tb)