Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Buat Laporan Palsu, Warga Jambi Diamankan Polsek PUT

badge-check


Pelaku saat di interogasi petugas Polsek PUT Perbesar

Pelaku saat di interogasi petugas Polsek PUT

Rejang Lebong – SI (35) terpaksa diamankan personel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu.

Warga Desa Tebing tinggi kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi ini diamankan karena membuat laporan palsu.

Penangkapan diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.Ik melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri SH MH hari ini, Sabtu (2/7/22).

”Sebelumnya SI ini melapor bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Air Apo kecamatan Binduriang kab RL,” ungkap Kapolsek PUT.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Namun setelah dilakukan interogasi, laporan yang di buat oleh pelaku ternyata palsu dan tidak benar.

Dimana SI melaporkan bahwa mobil suzuki carry warna putih telah hilang dirampas dengan kekerasan.

”Saat ini SI berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek,” ungkap Kapolsek PUT. (Red/Tb)

Trending di Hukum