Bengkulu – Humas UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu melakukan live streaming bersama Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu Evan Setiawan, Rabu (2/3/22).
Kegiatan ini membahas beberapa hal terkait KKN yang akan dilakukan oleh mahasiswa UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Ada beberapa jenis KKN yang akan dilakuka, seperti KKN serumpun Melayu, KKN berbasis Pesantren, KKN kewirausahaan dan KKN berbasis masjid.
Untuk mahasiswa yang masih belum lulus tahapan pembinaan dan tes mengaji sebagai syarat untuk mengikuti KKN, akan mengikuti KKN berbasis pesantren yang dilaksanakan di Pondok-pondok pesantren di kota Bengkulu
Sedangkan KKN serumpun Melayu merupakan KKN yang akan dilaksanakan di Provinsi Aceh begitupun mahasiswa yang mengikuti KKN kewirausahaan, akan di tempatkan di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Terkhusus KKN berbasis Masjid merupakan KKN bagi mahasiswa yang sudah lulus tes mengaji dan sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dijadwalkan 1 April 2022 mendatang mahasiswa sudah berada di lokasi KKN dan sebelumnya yaitu tanggal 31 Maret sudah dilaksanakan pelepasan.
Lokasi yang menjadi pusat KKN adalah Kabupaten Bengkulu Tengah, meliputi Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Taba Penanjung, Talang Empat.
Di Kabupaten Seluma berlokasi di Desa Binaan Sukaraja sedangkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara berpusat di Arga Makmur.
Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, Evan Setiawan mengungkapkan, kurang lebih ada 400 Mahasiswa yang tidak lulus mengaji, walaupun sudah dilakukan dengan Pembinaan dalam satu bulan.
“Tidak ada perpanjangan registrasi KKN, batas waktunya 11 Maret mendatang. KKN diperkirakan terlaksana pada bulan Ramadan, Mahasiswa dilarang pulang, boleh pulang setelah Idul Fitri,” tegas Evan.
Evan melanjutkan, selama KKN kuliah juga tetap berjalan dengan system perkuliahan daring. Tidak ada alasan Mahasiswa sibuk pergi ke kampus untuk kuliah.
Mahasiswa yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman atau konsekuensi.
“Saya harap dan saya tegaskan agar mahasiswa mengikuti KKN dengan baik dan tidak melanggar aturan,” pungkas Evan. (Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.